www.gelora.co - Pelapor kasus RS Sumber Waras, Amir Hamzah mendukung keputusan Pemprov DKI soal pembatalan jual beli lahan RS Sumber Waras.
Menurut Amir, langkah tersebut sudah tepat sebagai satu-satunya cara untuk menghindari kerugian Negara, sebagaimana rekomendasi BPK RI.
"Ya, itu (membatalkan) sudah tepat, tetapi juga harus cepat (dieksekusi)," kata Amir kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Selain itu, Amir juga mengingatkan, bahwa status hak guna bangunan (HGB) lahan RS Sumber Waras akan habis terhitung pada 26 Maret 2018.
Karenanya, dia mengatakan, selain membatalkan, Anies-Sandi juga harus segera bersurat kepada badan pertanahan nasional (BPN) agar tidak memperjanjang status HGB lahan RS Sumber Waras.
"Anies-Sandi harus minta ke BPN, jika ada permintaan perpanjangan HGB agar tidak usa diladeni. Baik dari pihak pihak YKSW maupun pihak ketiga. Biarkan HGB itu habis," katanya.
"Jadi, selain membatalkan Pemda juga harus jaga-jaga. Kalau tidak, nanti bisa-bisa timbul masalah baru lagi. Hati-hati, karena Yayasan RS Sumber Waras bisa meminta pihak ketiga untuk memperpanjang HGB," ungkap Amir.
Selain dibatalkan, Amir juga meminta, agar Anies-Sandi tidak mendiamkan perihal kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan lahan RS Sumber Waras, yang menurut BPK RI terbukti bermasalah.
"Bayangkan jika uang sebesar Rp 755 miliar (harga RS SW) disimpan di Bank mulai dari Desember 2014 sampai Desember 2017, sudah berapa itu bunganya?, siapa saja itu yang mengambil keuntungan dari situ?. Ini harus dibongkar semua," katanya.
Tak lupa, Amir menyarankan, agar dalam penuntasan kasus RS SW, Anies-Sandi juga meminta persetujuan dan dukungan dari DPRD.
"Dukungan ini penting, karena dewan adalah mitra kerja gubernur," pungkasnya.
Pada 2015 lalu, Amir sempat melaporkan jual beli lahan RS Sumber Waras tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno memastikan, pembelian lahan Yayasan RS Sumber Waras sudah dibatalkan.
Dia mengatakan, pihaknya akan melaksanakan saran BPK, yaitu agar uang itu kembali maka harus dilakukan pembatalan transaksi jual-beli antara Pemprov dan Yayasan Kesehatan yang menaungi Rumah Sakit Sumber Waras.
"Langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadi kerugian Negara adalah melakukan pembatalan," kata Sandi kemarin.
Menurutnya, kerugian negara perlu dicegah supaya Jakarta berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan rapat Road to WTP beberapa waktu lalu, Sandi mengatakan, pembatalan pembelian lahan sudah final dan kini sedang diproses oleh Biro Hukum DKI Jakarta.
Terkait itu, Biro Hukum berkoordinasi dengan Komite Pencegahan Korupsi DKI alias Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi.
Komite yang diketuai oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto itu baru dibentuk Rabu (3/1/2018) lalu.
Sebelumnya, BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi dari RS Sumber Waras.[tsc]