www.gelora.co - Polemik soal materi buku ajar yang menyebut Yerusalem sebagai ibukota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Buku tersebut dinilai menjadi agen promosi Israel.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyoroti kemunculan Yerusalem sebagai ibu kota Israel di buku ajar Senang Belajar IPS untuk Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) terbitan Yudhistira. Dia mengatakan pemerintah seharusnya memberi perhatian soal tersebut.
“Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut,” kata Anang melalui rilis tertulis, Rabu (13/12/2017).
Anang menyebutkan dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Anang memaparkan, hal itu diatur dalam Pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017.
“Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak memgandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan tidak mengandung ujaran kebencian,” papar Anang.
Terkait dengan materi ajar untuk SD di Yudhistira, kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila. “Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia, jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita,” ujar Anang.
“Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel,” lanjutnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.
“Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, namun saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Anang.
[kn]