www.gelora.co - Nama-nama anggota DPR RI periode pembahasan anggaran KTP elektronik dipermasalahkan oleh tim penasehat hukum terdakwa bekas Ketua DPR RI Setya Novanto. Nama-nama tersebut adalah Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonangan Laoly.
Ketua Tim Penasehat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa surat dakwaan terhadap kliennya berbeda dibandingkan surat dakwaan dua perkara sebelumnya yakni terdakwa Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terkait perbedaan dan hilangnya nama-nama tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK Irene Putrie mengatakan sebenarnya tidak ada yang berbeda di surat dakwaan Novanto.
Menurut Irene, hal itu dianggap berbeda karena memang di dakwaan Novanto jaksa fokus pada perbuatan bekas ketua fraksi Partai Golkar itu.
"Bukan dakwaan yang berbeda, ya jadi dalam dakwaan split sync itu kita akan fokus dengan perbuatan dengan terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita tertentu akan fokus. Jadi rangkaian perbuatan Setya Novanto itu yang akan kita fokuskan," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Selain kedua nama tersebut, kubu Novanto juga menyoroti mengenai penerimaan Gamawan Fauzi. Jika di dalam dakwaan sebelumnya menteri dalam negeri periode 2009-2014 itu disebut menerima US$ 4,5 juta, di dakwaan Novanto dia hanya disebut menerima ruko di daerah Kebayoran.
"Ini seperti ada masuk kotak ajaib atau apa," kata Maqdir.
Pada perkara tersebut Novanto didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun. Dia disebut menerima US$ 7,3 juta.
[knt]