www.gelora.co - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan penghadangan penceramah Ustad Abdul Somad adalah perkusi alias tindakan main hakim sendiri.
"Kasus Ustad Somad adalah kasus persekusi dan bisa memicu isu SARA," kata Neta saat dihubungi redaksi, Senin (11/12).
Dia menyarankan agar yang bersangkutan dalam hal ini Ustad Somad atau pihak yang merasa dirugikan harus melapor ke polisi, dan Polda Bali harus mengusutnya.
"Jika dibiarkan dikhawatirkan kasus ini akan melebar," ujar Neta.
Dijelaskan, UU menjamin kebebasan beragama sehingga siapa pun yang menganggu kebebasan beragama harus diproses secara hukum.
"Polda Bali harus profesional mengusutnya agar kasus ini tidak menjadi benturan atau konflik di akar rumput," demikian Neta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyesalkan kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad saat menjalankan tugas dakwah di Bali. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi jika semua pihak mengedepankan semangat musyawarah, persaudaraan dan toleransi.
Ustad asal Pekanbaru, Riau, Abdul Somad mendapatkan penghadangan saat hendak melakukan safari dakwah di Kota Denpasar, Bali, Jumat lalu (8/12).[rmol]