www.gelora.co - Fahri Hamzah kembali menang dalam sengketa hukum dengan DPP PKS. Kemenangan Fahri tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (14/12/2017) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan Fahri kepada DPP PKS.
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk tidak boleh menganggu posisi Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR, Pimpinan DPR sampai perkara tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
"Sampai saat ini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS," ujar Mujahid, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A Latief di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Mujahid A Latief mengungkapkan dalam putusan Provisi (putusan sela) No 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya keputusan DPP PKS sebagai tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan tersebut yakni pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah (adalah-red) sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR."
Selain itu berdasarkan amar putusan DPP PKS juga diminta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Juga diminta merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula. [tsc]