Catat! Ini Hakim MK yang Tak Setuju LGBT Dipidanakan

Catat! Ini Hakim MK yang Tak Setuju LGBT Dipidanakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perluasan pasal perzinahan di KUHP. Pengajuan uji materi itu dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh MK, yakni Pasal 284 tentang perzinahan, yang sebelumnya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan.

Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki. Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Dengan keputusan ini, bisa dikatakan aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak bisa dipidanakan. 

Opini publik pun terbelah, yang mendukung keputusan MK dan yang menyesalkan putusan MK. Putri tokoh liberal Goenawan Mohamad yang juga aktivis LGB, Paramita Mohamad, menyebut putusan MK itu sebagai kemenangan akal sehat, bukan kemenangan LGBT. “Ini bukan kemenangan LGBT. Ini kemenangan akal sehat,” tegas Paramita di akun Twitter @sillysampi.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan MK, Kamis (14/2).

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.

Arief Hidayat mengungkapkan di persidangan ada empat hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat dengan putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga hakim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo.[ito]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita