www.gelora.co - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Mikael Kambuaya lewat kuasa kukumnya, Anthon Raharusun & Partnes secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan yang dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Kemiri – Depapre sepanjang 24 Km di Kabupaten Jayapura yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015, di mana SKPD pelaksana proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.
“Kami sudah daftarkan pra peradilan kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara NO. 129/Pid.Pra/2017/PN.JKT.Sel. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (4/12) (hari ini,.red),” ungkap Kuasa Hukum Ir Mikael Kambuaya, Dr Anthon Raharusun,SH,MH kepada Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group) via telepon selulernya, Minggu (3/12) malam tadi.
Dikatakan, pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Kemiri – Depapre (112) 24,00 KM (DAK) dianggarkan pada APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2015.
Pekerjaan ini ditenderkan melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Papua, dengan menggunakan sistim lelang elektronik, yang diikuti oleh 3 (tiga) penyedia jasa dan berdasarkan Penetapan Pemenang No. 06/PPBJ.14/PENT/JL-KD-APBDP/IX/2015, tanggal 08 September 2015.
“Tentang Pemenang Lelang pada paket Peningkatan jalan Kemiri Depapre (112) 24,00 KM (DAK) [Bukti P-1], sebagai pemenang lelang adalah PT Bintuni Energy Persada (PT BEP) selaku Penyedia Jasa Konstruksi dengan nilai penawaran/nilai kontrak sebesar Rp 86.893.711.000,”katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemenang lelang tersebut, Sekretaris atas nama Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua, menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemenang Nomor : 020/536/Pmng-ULP-SETDA/2015, tanggal 15 September 2015, [Bukti P-2], yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan, karena dalam masa sanggah selama tenggak 7 (tujuh) hari kalender, tidak terdapat sanggahan dari peserta lainnya, maka hasil lelang dinyatakan sah untuk ditindak lanjuti dengan penanda-tangan Perjanjian/Kontrak antara SKPD pelaksana dengan pemenang lelang.
“Dalam hal ini antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua dengan PT Bintuni Energy Persada yang masing-masing diwakili oleh Pemohon Ir Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua dan Tomy Iswahyudi, SE selaku Direktur PT Bintuni Energy Persada, sebagaimana surat, yakni Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 050/3492.A, tanggal 16 September 2015,”imbuh Anthon.
Lanjutnya, dari nilai kontrak utama sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kontrak sebagaimana tersebut di atas, kemudian mengalami perubahan berdasarkan hasil kajian tim teknis Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, yang selanjutnya didudukan dalam Addendum terhadap kontrak utama tersebut.
“Dengan nilai kontrak menjadi Rp. 89.530.000.000 sesuai Addendum Kontrak No. 050, tanggal 27 Oktober 2015 [Bukti P-4],”lanjutnya.
Dengan demikian, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan maupun terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam paket pekerjaan dimaksud.
“Hal mana terbukti dari tidak adanya rekomendasi BPK dan/atau temuan BPK untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, termasuk tidak adanya laporan BPK kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana dalam pemeriksaan BPK dimaksud apabila ditemukan kerugian negara yang tidak dapat diselesaikan sesuai tahapan dan dalam kurun waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4), Pasal 70 ayat (3), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Ditambahkan,sekalipun BPK RI selaku lembaga yang secara konstitusional berwenang menilai dan/atau menetapkan ada tidaknya kerugian Negara, tidak pernah men-declare adanya kerugian negara terhadap paket pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Kemiri – Depapre (112) 24,00 KM (DAK).
Namun namun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi melalui Suratnya Nomor : B/499/VII/2016/Tipikor, tanggal 22 Juli 2016 [Bukti P-6] dan Surat Nomor : B/712/IX/2016/Tipikor, tanggal 09 September 2016 [Bukti P-7], perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen yang ditujukan kepada PEMOHON, diketahui bahwa terhadap paket pekerjaan.
“Dimana peningkatan Jalan dan Jembatan Kemiri – Depapre (112), 24,00 KM (DAK) tersebut, telah dilakukan Penyelidikan oleh Bareskrim Polri sejak tanggal 23 Juni 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/31/2016/Tripikor, tanggal 23 Juni 2016, yang menindak lanjuti Laporan Informasi Nomor : R/LI-17/VI/2016/Subdit III, tanggal 23 Juni 2016,”urainya.
Ditambahkan, setelah mencermati seluruh dokumen resmi yang dikeluarkan oleh termohon dalam hal ini KPK, baik yang ditujukan kepada pemohon maupun yang ditujukan kepada para pihak lainnya, tidak ditemukan adanya Pernyataan termohon tentang besaran kerugian negara yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan menyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemohon dalam perkara a quo.
Padahal, ketentuan yang disangkakan dilanggar oleh pemohon adalah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah mensyaratkan adanya kerugian negara secara pasti (actual loss) dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, a quo.[psi]