Yusril: KPK tak perlu izin presiden periksa Setya Novanto

Yusril: KPK tak perlu izin presiden periksa Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, Pasal 46 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jelas mengesampingkan hak imunitas anggota DPR dari proses hukum. Pasal 46 UU KPK itu sebelumnya digugat pihak Setya Novanto karena dinilai penyidikan kliennya bertentangan dengan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Yusril, gugatan itu tidak berarti penyidikan terhadap Setya Novanto berhenti. Pasal 46 UU KPK itu menegaskan Ketua Umum Golkar tersebut bisa ditarik untuk pemeriksaan.

"Ada prosedur khusus untuk kepentingan penyidikan itu untuk ketentuan menunggu itu dikesampingkan. Sejauh menyangkut korupsi bisa lakukan penyidikan," ujar Yusril ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/11).

Yusril melihat gugatan yang diajukan pihak Setya Novanto itu proses yang menarik. Sebab, gugatan yang diajukan pihak Setya Novanto sama dengan ketika KPK menolak menghadiri Pansus DPR ketika kewenangan hak angket tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Namun, ia menegaskan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya terkait gugatan yang diajukan kubu Setya Novanto.

"Biar saja MK nanti kasih seperti apa keputusannya," tuturnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-undang KPK Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pihak Setya Novanto menilai Pasal 46 UU KPK bertentangan dengan putusan MK terkait Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Pasal 46 (1) UU KPK berbunyi seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundangundangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Sedangkan ayat 2 berbunyi pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Sementara Pasal 12 UU KPK dinilai kubu Setya Novanto bertentangan dengan putusan MK terkait Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 12 berbunyi KPK memiliki kewenangan instansi terkait pencegahan maupun pencekalan ke luar negeri terhadap seseorang.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita