YLBHI: KPK Bisa Ikut Tersangkakan Kontributor Metro TV Hilman

YLBHI: KPK Bisa Ikut Tersangkakan Kontributor Metro TV Hilman

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kepala Divisi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI), M Isnur menilai Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)‎ dapat menjerat sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto, hingga menabrak tiang listrik. Pengendara Toyota Fortuner itu diketahui merupakan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Pasalnya, dengan kecelakaan ini, yang seharusnya Setya Novanto dapat menyerahkan diri ke KPK, tapi justru terhambat hingga menyebabkan penyidik KPK sulit merampungkan penyidikan Novanto terkait perkara e-KTP.

“Bisa (dijerat pidana) menghalang-halangi penyidikan. Masuk obstruction of justice,” kata Isnur ketika ditanyai awak media di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (17/11).

Karena itu ia menyarankan supaya penyidik segera memeriksa saksi-saksi terkait kecelakaan tersebut. Dia pun meyakini peristiwa kecelakaan tersebut masih ada kaitan dengan dugaan pelarian Setya Novanto.

“Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ. Baik ajudan, sopir yang bawa dia. Sejak kapan si sopir ini bawa SN. Jangan-jangan sejak malam saat SN menghilang itu dia (si sopir) yang bawa seharian. ‎

Kalau sudah seperti itu kan jelas ya mencoba untuk membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi,” kata Isnur.

Dari video kecelakaan Mobil Novanto yang viral di kalangan wartawan,‎ tampak seorang pria mengenakan bertuliskan Harley Davidson. Dari ciri-ciri fisiknya, dikenali seseorang tersebut adalah kontributor TV nasional bernama Hilman Mattauch. Hal ini pun sudah diakui Metro TV. Don Bosco selaku Pemimpin Redaksi Metro TV pun berjanji memberi sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran jurnalistik yang dilakukan Hilman. 

Diketahui, KPK telah bawa surat penangkapan terhadap Setya Novanto, Rabu malam, 15 November 2017. Namun, saat akan ditangkap di kediamannya, di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran, Jakarta Selatan, Novanto ternyata sudah tak berada di rumahnya. Diduga Novanto sudah dibawa lari terlebih dulu sebelum tim penyidik datang ke rumahnya.

Kamis, 16 November 2017, penidik KPK meminta Polri menerbitkan DPO bagi Novanto, lantaran tak kunjung menyerahkan diri. Tak lama dari itu, terendus Setya Novanto berkomunikasi dengan salah satu media Nasional.

Ketum Partai Golkar itu sempat mengatakan akan menyerahkan diri, tapi ternyata Novanto dikabarkan kecelakaan dan kini dirawat di rumah sakit.‎ KPK sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Novanto.‎ Namun telah dibantarkan kembali penahanannya demi kepentingan medis di RSCM.[akt[
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita