Vonis Hakim 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta kepada Tamim Pardede Dipertanyakan

Vonis Hakim 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta kepada Tamim Pardede Dipertanyakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sidang kasus Tamim Pardede telah memasuki agenda putusan. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan Tamim Pardede dipidana selama dua tahun dan denda Rp200 juta.

Sidang vonis terhadap kasus Tamim Pardede digelar hari ini, Kamis (02/11/2017) di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada pegiat media sosial.

“Pak Tamim Pardede divonis penjara dua tahun dan denda Rp. 200.000.000,” ungkap pengacara Tamim Pardede, Sulistyowati kepada Kiblat.net, Kamis (02/11/2017).

Sulistyowati lantas menyebut putusan hakim tersebut tidak adil. Sebab, dalam persidangan tidak terbukti Tamim Pardede melalukan perbuatan SARA.

“Kami melihat ini lucu. Hakim tidak melihat berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Karena sampai saat ini juga tidak ada yang protes dengan video Tamim Pardede,” terangnya.

Sulistiyowati pun menyoroti denda yang cukup besar kepada Tamim Pardede. Menurutnya, Hakim tidak menjelaskan peruntukan denda tersebut.

“Kami juga mempertanyakan peruntukan dana sebesar itu. Apakah untuk negara atau siapa? Soalnya ini kan katanya melanggar dengan tuduhan ITE,” tukasnya.

Seperti diketahui, Tamim Pardede dipidana terkait pernyataan yang menyebut Jokowi sebagai antek Komunis. Akibat pernyataan yang diunggah di media sosial Youtube tersebut dia didakwa melanggar undang-undang ITE. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita