Vonis Buni Yani, Terbukanya Peluang Ahok Bebas dari Jeruji Besi Rutan Brimob

Vonis Buni Yani, Terbukanya Peluang Ahok Bebas dari Jeruji Besi Rutan Brimob

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan. Vonis terhadap Buni, disebut-sebut dapat menjadi pintu keluar bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut majelis hakim, Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI sebagai pemilik video. Selain itu, Buni juga dianggap terbukti mengubah durasi video asli berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim, M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, kemarin, Selasa, 14 November 2017.

Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga tidak menyertakan perintah penahanan terhadap Buni.

Perlawanan Buni Yani

Terkait putusan tersebut, Buni dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding. Permohonan banding, dikatakan pengacara Buni, Aldwin Rahadian akan dilakukan sesegera mungkin.

"Kita akan banding... Kami sampaikan Minggu depan," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menanggapi putusan persidangan.

Selain mengajukan banding, Aldwin menyatakan akan melaporkan panel hakim dalam perkara yang menjerat kliennya ke Komisi Yudisial (KY). "Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," kata Aldwin.

Menurut Aldwin, vonis terhadap Buni adalah keliru dan tidak berdasar. Menurutnya, majelis hakim telah menyampingkan fakta-fakta persidangan.

"Lusa (lapor ke KY), In Shaa Allah," ungkap Aldwin.

Vonis Buni Yani Berimplikasi pada Kasus Ahok

Terkait vonis terhadap Buni, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri menyitir keterkaitan antara kasus Buni dengan kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Syaiful, vonis terhadap Buni tak didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yang tepat. Sebab, menurutnya, ketetapan hukum dalam kasus penodaan Ahok seharusnya menggugurkan dakwaan terhadap Buni.

"Salah atau tidaknya sudah dapat dibuktikan dalam peradilan lain (peradilan Ahok). Kesalahan terhadap itu, benar bahwa kegiatan Ahok di sana (Kepulauan Seribu) memang faktual dan telah diputuskan. Maka, atas dasar alat bukti petunjuk, harusnya dinilai. Kalau dinilai, kesalahan Buni Yani akan hilang," tutur Syaiful kepada Okezone, Rabu (15/11/2017).

Untuk itu, Syaiful mendukung upaya pihak Buni untuk melakukan banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari ini. Syaiful mengatakan, vonis terhadap Buni dapat membuka peluang bagi Ahok untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK).

"Banding itu akan melihat berkas. Pada berkas nanti akan nampaklah, bahwa (Buni) bisa bebas murni atau tidak. Dengan Buni Yani dapat dibuktikan (bersalah), walaupun tidak (berkekuatan hukum) tetap, itu nanti bisa membuka jalan Ahok untuk PK. Itu implikasinya," tutur Syaiful.

Sementara itu, Jaksa Agung, M Prasetyo turut angkat suara soal vonis Buni. Prasetyo berpendapat, vonis terhadap Buni sudah tepat. Vonis tersebut, dikatakan Prasetyo, seimbang dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ahok.

Prasetyo pun tak menampik adanya implikasi dalam kasus Buni dan Ahok. Bahkan, Prasetyo menjelaskan alasan dibalik dakwaan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Buni.

“Karena kita mengacu pada asas adequate theory. Teori sebab akibat, bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya,” ujar Prasetyo.

“Karena bagaimanapun kasus (Buni Yani) ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya. Ketika terdakwa kasus yang sebelumnya diputus oleh hakim dengan dua tahun dan segera masuk itu pula yang menjadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan,” tambahnya. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita