www.gelora.co - Ketua Dewan Pertimbangan (wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr HM Din Syamsuddin menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan aliran kepercayaan disahkan setara dengan agama-agama resmi yang sudah ada di Indonesia.
Menurut mantan ketua MUI ini, tindakan yang dilakukan oleh MK telah menimbulkan kontroversi dengan membahas soal aliran kepercayaan secara diam-diam dan kemudian mengeluarkan keputusan tanpa melibatkan ormas-ormas Islam serta unsur-unsur terkait lainnya.
"Kami menyesalkan dan menyatakan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi yang membahas masalah yang sangat penting ini yang telah menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional kita," ujar Din dalam konferensi pers usai Rapat Pleno ke-22 Wantim MUI di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu kemarin (22/11/2017).
Simak videonya:
[vic]