Total, Setya Novanto Sudah 9 Kali Mangkir Panggilan KPK

Total, Setya Novanto Sudah 9 Kali Mangkir Panggilan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua DPR, Setya Novanto agar menjadi pejabat negara yang patuh. Salah satunya dengan memenuhi panggilan dari lembaga anti rasuah.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini seringkali mangkir dari panggilan KPK baik itu sebagai saksi maupun tersangka.

"Kita berharap sebagai penyelenggara negara, (Setnov) seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Berdasarkan catatan KPK, Setnov sudah sembilan kali mangkir saat dipanggil terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dari sembilan panggilan tersebut, dua di antaranya dipanggil sebagai tersangka. Namun saat mangkir, tidak sekalipun ada alasan yang menggunakan izin presiden seperti tertuang dalam surat ketidakhadiran kemarin.

"Dalam kasus e-KTP, KPK pernah memanggil sekitar 9 kali mulai untuk tersangka Sugiharto, Desember 2016 lalu. SN tidak hadir saat itu. Kemudian di Januari, Juli, dan totalnya sampai saat ini ada 9 kali. Termasuk dipanggil sebagai tersangka 2 kali, namun tidak hadir," sindir Febri.

Namun saat Setnov mangkir sebanyak tujuh kali, penyidik KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab saat itu Petinggi Partai Golkar ini masih berstatus sebagai saksi.

"Aturan (saksi) ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Tapi yang paling penting adalah warga negara yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum," jelasnya.

Meski demikian, kata Febri, ada kondisi atau alasan yang membuat saksi atau tersangka diizinkan untuk tidak hadir. Namun hal tersebut tentu harus melalui pertimbangan dan kajian lebih lanjut.

"Tentu itu juga harus dipertimbangkan lebih lanjut. Jadi KPK akan mempelajari lebih dulu alasan ketidakhadiran pertama pada saat pemanggilan sebagai saksi dan alasan ketidakhadiran yang kedua ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Setnov kembali dipanggil KPK untuk menjadi saksi pada kasus e-KTP yang menjadikan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka baru.

Namun, saat hari H penyidikan. Setnov batal hadir dengan meninggalkan surat dari pihak DPR yang menyatakan dirinya tidak berhak dipanggil KPK jika tanpa ada izin tertulis dari Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI. [kml]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita