Tolak Panggilan KPK, Setnov Mainkan Jurus Imunitas

Tolak Panggilan KPK, Setnov Mainkan Jurus Imunitas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Kali ini, pihak kuasa hukum Setya Novanto menggunakan alasan imunitas anggota DPR dan kilah diperlukannya izin presiden sebagai alasan tak memenuhi panggilan KPK.

Penolakan Novanto untuk menghadiri pangilan KPK disampaikan dalam surat yang diterima KPK, kemarin. Dalam surat yang dikonfirmasi pihak KPK itu, disinggung bahwa sebagai anggota dewan, Novanto memiliki hak imunitas, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 80 Tahun 204 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Selain itu, surat yang ditandatangani kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, juga mengklaim bahwa seturut hak imunitas itu, pemanggilan Setya Novanto harus mendapat persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden Republik Indonesia. Tanpa kedua hal itu, ditegaskan dalam surat, Novanto tak akan memenuhi panggilan KPK.

Novanto dipanggil kemarin guna bersaksi atas tersangka Anang Sugiana Sudiharja yang merupakan direktur utama PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium pemenang tender proyek KTP-el pada 2011. Proyek pengadaan tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar. Alih-alih menghadiri panggilan KPK, Novanto yang menjabat sebagai ketua umum Golkar justru bertolak ke NTT guna menghadiri acara partai.

Setya Novanto dalam dakwaan kasus KTP-el sempat disebut sebagai pihak yang mengatur proyek tersebut. Saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pekan lalu, jaksa KPK juga mencecar Novanto terkait kepemilikan saham sejumlah perusahaan peserta tender KTP-el oleh keluarganya. Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el oleh KPK pada 31 Oktober lalu setelah sempat memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka sebelumnya pada 29 September.

Dalam Pasal 224 UU MD3, hak imunitas anggota DPR dipisahkan menjadi imunitas pernyataan dan tindakan. Kedua hak imunitas itu terkait pernyataan atau tindakan dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan hak, fungsi, dan kewenangan anggota DPR. Ia tak melingkupi imunitas atas penindakan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi.

Tak hanya dengan surat, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, juga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2 UU KPK. Sebabnya, pasal-pasal dalam UU KPK tersebut membuat absah tindakan KPK memanggil Novanto sembari mengabaikan hak imunitas dan izin MKD serta presiden.

Pasal 46 ayat 1 mengatur bahwa begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, prosedur khusus pemeriksaan terkait pihak bersangkutan yang diatur dalam undang-undang lain digugurkan. Pada ayat selanjutnya diatur bahwa pemeriksaan tak boleh mengurangi hak-hak tersangka.

"Karena pasal 46, di antaranya penyelidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampikan UU, apakah (bisa) mengesampingkan UUD? Ini perlu kita uji supaya tak ada kesalahpahaman, baik dari KPK maupun kuasa hukum," ujar Frederich di gedung MK, kemarin.

Pihak Novanto juga menggugat Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa KPK bisa memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri ataupun pencekalan terhadap seseorang.

Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menekankan, para tersangka KPK memang mempunyai hak untuk membela diri melalui kuasa hukumnya. Ia juga tak menyoal alasan-alasan yang digunakan pihak Novantro. "Enggak apa-apa, yang namanya upaya kan perlu," kata dia, kemarin.

Meski begitu, Saut menegaskan, pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. "Enggak perlu, itu enggak perlu," kata dia, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11). Ia juga mengingatkan bahwa Novanto sebelumnya pernah juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tanpa izin dari presiden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat juga menekankan bahwa pemeriksaan Novanto tak perlu izin presiden. Hal itu kembali ditegaskan juru bicara Wapres, Husain Abdullah, kemarin.

Ia mengatakan, KPK tidak perlu meminta izin atau persetujuan dari Presiden untuk memeriksa seorang tersangka meskipun dia memiliki jabatan sebagai ketua DPR RI. Sebab, KPK merupakan institusi yang menangani pidana khusus, yakni korupsi.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c. Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin presiden.

Husain menegaskan, pernyataan pengacara Setya Novanto tersebut cenderung menyesatkan dan seolah-olah membangun opini bahwa untuk memeriksa ketua DPR harus meminta izin presiden terlebih dahulu. Padahal, dalam ketentuan undang-undang sudah jelas tertulis bahwa tindak pidana khusus tidak perlu izin presiden.

"Pengacara Setya Novanto ini cenderung menyesatkan sebenarnya. Ini harus publik ketahui bahwa ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tak harus izin presiden," kata Husain.

(Ronggo Astungkoro/Umar Mukhtar, Tulisan diolah oleh Fitriyan Zamzami) [rci]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita