Tetapkan Tersangka Korupsi E-KTP, KPK Kirim SPDP ke Rumah Setya Novanto

Tetapkan Tersangka Korupsi E-KTP, KPK Kirim SPDP ke Rumah Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat lagi Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferesnsi pers di Gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, setidaknya ada beberapa poin yang menjadi alasan penetapan tersangka lagi atas Ketua Umum Partai Golkar itu. Saut menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan baru terkait perkara e-KTP dan meminta keterangan sejumlah pihak.

Diantaranya terhadap sejumlah tersangka lainnya seperti Sugirhajo, Andi Agustuinus alias Andi Narogong dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatn Sipil Irman.

“Setelah proses penyelidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup, usai dilakukan gelar perkara pada akhir Oktober,” katanya.

Hasilnya, KPK kemudian kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“KPK menerbitak SPDP pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Angggta DPR RI,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Saut menyebut sejumlah pasal yang menjadi dasar hukum penetapan lagi Novanto sebagai tersangka.

“SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP,” beber Saut.

Saut menegaskan, dalam penetapan Novanto sebagai tersangka ini, KPK juga sudah mengirimkan SPDP dimaksud.

“Tertanggal 3 November 2017, ke rumahnya di Jalan Wijaya nomor 13, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada sore hari,” kata Saut.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya sudah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, ia dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan di praperadilan pada Jumat 29 September 2017 lalu.


[psi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita