Sudirman Said: Reklamasi Terlaksana Karena Ada Pergub

Sudirman Said: Reklamasi Terlaksana Karena Ada Pergub

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said sempat menolak mengomentari pernyataan Presiden Jokowi bahwa Peraturan Gubernur Nomor 146 tahun 2014 bukan izin pelaksanaan proyek reklamasi teluk Jakarta.

Penelusuran lewat laman di pelayanan.jakarta.go.id, pergub terkait reklamasi yang ditandatangani Jokowi itu berisi pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis Pantai Utara, Jakarta.

"Habis ini saja ya," ujar Said saat ditemui di Ruang KK1, gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Sesaat kemudian Sudirman akhirnya bersedia angkat bicara.

"Izin keluar kan pastinya ada. Kalau Peraturan Gubernurnya tidak ada, izin tidak akan keluar," tegas ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi tersebut kepada wartawan.

Sudirman Said termasuk yang diundang hadir sebagai pembicara dalam seminar 'Stop Reklamasi Teluk Jakarta' yang digelar pagi ini di ruang KK-1. Pembicara lainnya yaitu Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais; Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi; pakar hukum tatanegara, Margarito Kamis; pakar teknik kelautan Institut Teknologi Bandung, Muslim Muin; Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia; peneliti IRESS, Marwan Batubara; serta para wakil alumni sejumlah perguruan tinggi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita