Sudah Jadi Tersangka, KPK Masih Malu-Malu untuk Tahan Setya Novanto

Sudah Jadi Tersangka, KPK Masih Malu-Malu untuk Tahan Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membicarakan ikhwal penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 trilliun.

"Kami belum bicara tentang penahanan karena masih ada agenda pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Febri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebelumnya sudah mangkir sebanyak tiga kali pasca kemenangannya di praperadilan. Akan tetapi ketiddakhadiran Setnov tersebut berkapasitas sebagai saksi.

Pada panggilan pertama, pria yang akrab dengan sebutan Novanto tersebut beralasan sedang bertugas. Sedangkan alasan ke dua dan ke tiga, Novanto terang-terangan menolak hadir ke markas lembaga antirasuah itu dengan menggunakan hak imunitas yang dimiliki anggota dewan.

Di sisi lain, KPK masih memfokuskan untuk pemeriksaan saksi dan tersangka dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Bahkan, terkait sikap Novanto yang selama ini terkesan tidak kooperatif masih membuat KPK enggan membahas penahanan.

"Penahanan itu dilakukan kalau sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sejauh ini kami belum sampai kesana karena penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan saksi atau tersangka," tutupnya. [kml]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita