![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgN6nfWeAFia6EM36nbLDquw0x9SyFe9AdT-h7dTZVet1uIVqOl5sVtnESpG-cthVTTn86LMYFrgRVldfE6p8xnWwtZ9eUZGd1UmkQJy3srh3Q17YlkfBi-84YP5JyBgtXVuICTAzVImGiB/s640-rw/91cb22d4-6dc3-48b3-9a90-ab60e668c06c_169.jpg)
www.gelora.co - Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan yang dibuat tim penasihat hukum Setya Novanto tentang dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Polisi mengaku berhati-hati menangani kasus itu.
"Intinya, kami harus hati-hati melakukan penyelidikan ini ya," kata Kasubdit IV Kombes Roma Hutajulu di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Terkait substansi kasus, Roma tak mau menduga-duga. Dia menegaskan proses laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita nggak mau menduga-duga ya, kita lidik (penyelidikan) dulu. Masih dugaan ya, perlu penelitian," ucap Roma.
Sejauh ini, menurutnya, polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang diajukan pelapor. Sedangkan pihak imigrasi, selaku otoritas yang mengeluarkan surat pencekalan, belum akan dipanggil.
"Pelapor dan saksi-saksi yang diajukan pelapor aja (yang sudah diperiksa). (Pihak imigrasi) belum (dipanggil). Iya (akan dipanggil), intinya semua masih proses penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Saut dilaporkan seseorang bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober lalu. Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
[dtk]