Sikapi Penolakan Pengajian, Komnas HAM Minta Negara Hadir

Sikapi Penolakan Pengajian, Komnas HAM Minta Negara Hadir

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menanggapi kasus-kasus penolakan pengajian oleh ormas tertentu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, menyatakan keprihatinannya akan hal tersebut.

“Hampir 20 tahun reformasi, salah satu agenda reformasi adalah di samping mempertegas kita sebagai negara hukum, kemudian juga pengajuan hak asasi manusia,” katanya saat ditemui hidayatullah.com di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017).

Maneger menegaskan bahwa yang mempunyai wewenang membubarkan hal semacam tersebut hanyalah negara.

“Negara harus memastikan bahwa tidak boleh ada di luar negara yang kemudian mengambil fungsi negara,” tegasnya.

Oleh sebab itu, katanya, sebenarnya negaralah yang harusnya dituntut terhadap masalah ini.

“Kenapa (negara) tidak hadir memastikan aktor di luar negara yang membubarkan perkumpulan, pengajian,” ungkapnya mempertanyakan.

Selain itu, Maneger juga menjelaskan bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh terpengaruh oleh desakan-desakan dari luar negara.

“Mestinya pihak kepolisian itu kemudian memeriksa siapapun pelaku dari aktor dari pembubaran itu,” tuturnya.

Pelanggaran HAM, jelas Maneger, terjadi ketika negara melakukan sesuatu atau negara melakukan pembiaran sebuah pelanggaran.

“Misalnya negara tahu bahwa orang berkumpul itu hak asasi, tapi kemudian hak asasi dibiarkan orang mengganggu. Itu negara melakukan pelanggaran HAM dengan pembiaran,” pungkas Maneger.

Beberapa hari lalu Felix Siauw ditolak mengisi pengajian oleh Banser di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Banser dikabarkan telah membantah jika pihaknya melakukan pembubaran.

Sedangkan PCNU Garut menolak tabligh akbar di Garut jika dihadiri oleh Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir dan Ketua Umum DPP FPI Ustadz Shabri Lubis. [htl]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita