Sidang Perdana Praperadilan Jonru Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Jonru Digelar Hari Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, pada hari ini, Senin (6/11). Jonru menggugat status tersangkanya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam permohonan praperadilannya.

"Sudah (ada penetapan hakim), hari ini sidang perdana," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com).

Dalam permohonan yang diajukan, Jonru mencantumkan 3 poin permohonan (petitum). Salah satunya, adalah poin dua yang menyebutkan bahwa proses penyidikan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.

Berikut isi petitumnya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan prap pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penyidikan, penangkapan dan penahanan atas diri pemohon tidak sah.
3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon I yang didasarkan adanya laporan polisi nopol : LP/4154/VIII/2017/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 31 agustus 2017

Kasus ini bermula saat Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Laporan itu diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Polisi menjerat Jonru dengan 3 pasal berlapis. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Kedua, Jonru diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Ketiga, Jonru juga dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dugaan pelanggarannya itu terkait postingan dalam sejumlah akun media sosial miliknya, antara lain Twitter, Fcebook, dan Instagram dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2017. Muannas menyebut postingan Jonru kerap mengandung unsur SARA. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita