Setya Novanto Ditahan KPK, Ramalan Nazaruddin Tahun 2014 Ini Kembali Viral, Simak Videonya!

Setya Novanto Ditahan KPK, Ramalan Nazaruddin Tahun 2014 Ini Kembali Viral, Simak Videonya!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, kini tengah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Peristiwa yang paling menghebohkan publik adalah kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setnov sehari setelah dirinya dinyatakan hilang.
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang lampu.
Saat itu, dia diberitakan tengah menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena kejadian itu, Setya Novanto harus dilarikan ke rumah sakit.
Sang Ketua DPR RI menginap di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan.
Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kliennya mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah-darah.
Publik heran, sebab beberapa kali Setya Novanto menderita sakit saat hendak 'ditarik' KPK usai menjadi tersangka kasus KTP elektronik.
Bukan cuma itu, banyak kejanggalan yang terjadi seputar kecelakaan tersebut.
Berkat beberapa kejanggalan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa Setya Novanto kebal hukum.
Kabar 'kekebalan' hukum Setya Novanto ini ternyata pernah diungkap oleh Nazaruddin, narapidana kasus korupsi Wisma Hambalang.
Rekaman video wawancara bekas Bendahara DPP Demokrat itu kembali viral setelah publik diramaikan oleh kasus Setya Novanto.
Nazaruddin sendiri memberikan gelar sinterklas pada Setya Novanto.
Pada kasus korupsi KTP elektronik, untuk pertama kali dalam karier politiknya, ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, nama Setnov disebut-sebut terkait sejumlah perkara, namun tidak ada satu pun yang berujung di pengadilan.
Ini membuat beberapa kalangan menggambarkan Setnov 'lihai membebaskan diri dari kasus hukum'.
"Setya Novanto ini, saya yakin, (penegak hukum) tidak akan berani.
Tidak akan berani. Orang ini Sinterklas, kebal hukum.
Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya."
"Saya cerita soal e-KTP. E-KTP itu dari sebelum proyek ditender, sudah dimarkup senilai Rp 2,5 Triliun.
Sudah dibuat, keuntungannya segini untuk dibagikan ke DPR, Mendagri, hingga pengusaha bagian posisi Novanto."
"Spec (Spesifikasi)-nya diatur sedemikian rupa. Dalam perjalanannya, yang dilaksanakan di bawah spec. Komisi Persaingan Usaha sudah ada keputusan pengadilan bahwa terjadi proses kolusi dan rekayasa dalam proses tender."
Ada surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, tapi LKPP nya juga diintervensi.
Pelaksanaannya kini juga amburadul. Sampai sekarang gak selesai.
Uang yang dibagi-bagi juga sudah banyak."
Pernyataan tersebut keluar dari mulut mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Parati Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada bulan Januari 2014.
Kalimat "tidak akan berani" tiga kali diucapkannya untuk memprediksi nasib Setya dalam kasus e-KTP.
KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, namun dia berhasil lolos dengan memenangkan praperadilan.
Nazaruddin sendiri divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran Wisma Atlet.
Dari penjara, Nazaruddin memaparkan praktik korupsi serupa yang diduga dilakukan banyak politikus.
Apakah kesaksian dari Nazaruddin bisa mencerahkan pandangan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini?
Silakan simak video yang diunggah 3 tahun yang lalu ini dan simpulkan sendiri.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita