Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang.
Namun raut wajahnya berubah usai ia duduk di kursi terdakwa dan majelis hakim memvonisnya dengan lima tahun penjara.
Mulanya, Miryam yang duduk di baris terdepan kursi pengunjung terlihat tenang jelang majelis hakim membacakan putusan untuk dirinya selaku terdakwa kasus keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pada 23 Maret 2017 lalu.
Anggota DPR yang menjadi tahanan KPK itu tampak mengenakan baju terusan warna hitam abu-abu di hari pembacaan vonis untuknya.
Selain jepit rambut bertabur batu berkilau, anggota dewan kelahiran Indrayamayu, 43 tahun asal Dapil Jawa Barat VIII itu mengenakan kacamata dengan bingkai warna emas.
Anggota DPR RI, Miryam S Haryani_1
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang.
Hal itu membuat belasan juru kamera foto dan yang memenuhi ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 membidik sosok Miryam.
Duduk di baris terdepan kursi pengunjung, Miryam terlihat kerap kali tersenyum kepada para wartawan dan kerabat yang menghampirinya. 
"Saya sehari olahraga dua kali, pagi sore," ucap Miryam diikuti senyumnya.
Tak lama kemudian, Miryam sempat mengajak bicara seorang pengunjung perempuan yang menghampirinya.
Pengunjung itu tampak beberapa kali mondar-mandir ke tempat duduk Miryam.
Waktu hampir menunjukkan pukul 10.00 WIB. Namun, majelis hakim belum memasuki ruang persidangan.
Miryam pun terlihat kerap menoleh ke arah pintu pintu masuk ruang sidang.
Sambil menoleh, tampak mulut Miryam "komat-kamit" mengucapkan sesuatu.
Padahal, tak seorang pun berada di samping tempat duduknya.
Seorang penasihat hukum Miryam duduk di ujung kanan kursi panjang yang ditempati Miryam.
Miryam baru kembali bersikap santai ketika beberapa penasihat hukumnya menghampiri dan duduk di samping kanan dan kirinya.
Akhirnya sidang dimulai begitu majelis hakim yang dipimpin oleh Franky Tambuwun memasuki ruang persidangan.
Miryam terlihat meletakkan kedua tangannya ke belakang tempat duduknya.
Anggota DPR RI, Miryam S Haryani_2
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. 
Ia menggosok-gosokkan jemari tangannya.
Hal yang sama dilakukannya saat memindahkan kembali kedua tangan ke pangkuannya.
Lantas, petugas pengadilan memerintahkan agar Miryam S Haryani selaku terdakwa agar dihandirkan ke tengah ruang sidang.
Langkah Miryam sempat terhenti di depan pintu kecil yang menjadi pembatas pengunjung dan ruang sidang.
Rupanya, Miryam mendapat kilauan dari mata kamera foto pada awak media.
Lantas, Miryam menempati kursi pesakitan terdakwa yang berada di tengah-tengah antara majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan tim penasihat hukumnya.
Belum lama majelis hakim membacakan uraian putusan, Miryam mengambil syal panjang hitam yang diambil dari dalam tas yang dibawanya.
Ia berusaha menutupi bagian perut hingga kakinya.
Suhu udara di ruangan itu memang terasa dingin meski barisan kursi pengunjung sidang hampir terisi penuh oleh pengunjun dan wartawan.
Angka di mesin pendingin ruangan menunjukkan 19 derajat.
Miryam mengambil sebundel kertas dari dalam tasnya.
Ia terlihat menulis sesuatu di bundel kertas tersebut sembari menyilangkan kedua kakinya.
Sesekali Miryam menoleh ke arah tim penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang.
Dan seorang anggota tim penasihat hukumnya mengucapkan sesuatu ke arah Miryam.
Bahkan, kursi yang diduduki oleh Miryam sampai bergeser ke arah meja tim penasihat hukumnya.
Posisi duduk Miryam kembali seperti semula kala hakim Franky Tambuwun menyatakan Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik.
Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita