Sandiaga Jawab Kritik Presiden KSPI yang Sebut Ahok Lebih Baik dari Anies-Sandi soal UMP

Sandiaga Jawab Kritik Presiden KSPI yang Sebut Ahok Lebih Baik dari Anies-Sandi soal UMP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sudah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya yakni kesejahteraan buruh.

Kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sandi menegaskan bahwa dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengingkari janji untuk menyejahterakan buruh.

"Saya ingin menjelaskan dengan sendirinya ke Pak Said Iqbal dan temen-temen bahwa kami tentunya tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan kaum pekerja. Kami hadir di sini untuk justru memberikan solusi," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/11/2017) malam.

Sandi menjelaskan, penetapan UMP 2018 disertai kompensasi layanan gratis naik transjakarta dan subsidi pangan merupakan bukti Anies-Sandi menyejahterakan buruh.

Di satu sisi, Anies-Sandi meningkatkan UMP, di sisi lain mereka menurunkan biaya hidup buruh bergaji UMP.

"Ini merupakan sebuah hal yang konkret dan kalau dihitung adalah sebuah bukti bahwa Anies-Sandi berpihak kepada kaum yang lemah, yang termarjinalkan," kata dia.

Selain kesejahtersan buruh, Sandi menyebut ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penetapan UMP 2018, seperti kondisi ekonomi yang melemah, tuntutan pengangguran, dan memastikan dunia usaha bisa bergerak.

UMP ini juga ditetapkan untuk menumbuhkan iklim hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan kaum pekerja.

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain. Said Iqbal sebelumnya mengatakan, Anies-Sandi telah mengingkari janji dan kontrak politik mereka dengan kaum buruh.

Dalam kontrak politik itu disebut-sebut ada kesepakatan agar Anies-Sandi tidak menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, melainkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kemudian (Anies-Sandi) berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," ujar Said Iqbal.

Para buruh pun kecewa dengan keputusan Anies-Sandi yang menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMP 2018. Buruh bahkan mengancam akan mencabut dukungan mereka pada pemerintahan Anies-Sandi. [tnc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita