www.gelora.co - Gubernur DKI Anies Baswedan ditantang serius menindaklanjuti hasil audit BPK terkait sengkarut skandal transaksi pengadaan lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Sebab, rekomendasi auditor resmi Negara itu wajib dilaksanakan.
Ketua Gerakan Oposisi untuk Anies-Sandi (Gontas), Sugiyanto, hari ini, Selasa (7/11/2017), menyambangi Balai Kota DKI. Dalam kesempatan tersebuttt, SGY panggilan akrabnya, menyerahkan satu bundel data LHP BPK 2014 kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan.
"Data ini seluruhnya berdasarkan rekomendasi LHP BPK-RI perwakilan Provinsi DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014," beber SGY kepada wartawan.
SGY mengaku, langkah tersebut dilakukan dalam rangka membantu mempermudah keinginan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies-Sandi yang berkomitmen menuntaskan kasus pengadaan RS Sumber Waras.
Menurutnya, solusi paling cepat dan tepat tidak lain kecuali Anies harus berani membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 (3,6 ha) dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YK SW).
"Rekomendasi BPK itu jelas dan lugas, tidak multi tafsir. Pemda DKI wajib membatalkan pembelian lahan RS SW. Ini sama dengan wajibnya sholat lima waktu. Jadi, sampai kiamat pun status itu tidak akan berubah," tegas SGY.
Namun, lanjut SGY, kalau upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, Anies telebih dahulu harus bisa menyampaikan alasan logis kepada publik.
"Jangan seperti Ahok yang hanya berdalih 'tidak ada yang salah' atas pembelian lahan yang dilakukan pada malam tahun baru 2014 itu, tanpa argumentasi yang jelas," cetus SGY.
Kemudian, kata SGY, mantan Menteri Pendidikan itu juga dapat melakukan satu diantara 2 rekomendasi BPK lainnya, yaitu memulihkan indikasi kerugian daerah sebesar 191.334.550.000 atas selisih harga tanah dengan PT.CKU.
"Atau, meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara," ujarnya.
"Jadi, melaksanakan rekomendasi BPK itu hukumnya wajib. Ibarat orang sholat, dia wajib berdiri, jika tidak mampu silahkan duduk, tidur terlentang, smpai terakhir mengedipkan (isyarat) mata. Jika semua itu tidak dilakukan, Anies bisa dilaporkan karena sengaja mengangkangi rekomendasi BPK," ungkap SGY menganalogikakan wajibnya Anies menjalankan perintah BPK.
Selain itu juga, SGY mengingatkan, bila ikut-ikutan menggantungkan kasus RS SW, sebaiknya Anies-Sandi melupakan mimpi untuk meningkatkan penilaian opini bagi Pemprov DKI dari WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian).
"Tapi, saya yang sejak awal membantu mememangkan Anies-Sandi, yakin dan percaya Gubernur Anies pasti berani membatalkan pembelian lahan RS SW, sebagaimana nyali Beliau yang berani memenuhi janji untuk menutup Hotel Alexis dan menolak reklamasi," tambah mantan Presidium Relawan Anies-Sandi itu.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan DKI TA 2014 disimpulkan bahwa pembelian lahan RSSW seluas 3,64 hektare oleh Pemprov DKI dengan YKSW sebagai pemiliknlahan, berindikasi kerugian negara hingga Rp191.334.550.000
Kerugian itu timbul karena adanya selisih nilai jual objek pajak (NJOP), karena sebelumnya YKSW menawarkan lahan itu dengan harga lebih murah kepada PT KCU.
Pada 27 Agustus 2015 kasus ini dilaporkan sejumlah aktivis Ibu Kota, termasuk SGY, ke KPK dan Bareskrim Polri. Namun, meski Ahok sempat beberapa kali diperiksa, Komisi Antirasuah itu tak kunjung bernyali menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ketua KPK Agus Raharjo dengan remehnya mengaku tidak menemukan 'niat jahat Ahok' dalam pembelian lahan tersebut.
[tsc]