Rintangi Penyidikan e-KTP, Pengurus DPP Partai Golkar Diperiksa KPK

Rintangi Penyidikan e-KTP, Pengurus DPP Partai Golkar Diperiksa KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Anggota dan pengurus DPP Partai Golkar, Zulhendri diperiksa penyidik KPK, Selasa (7/11/2017).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Saksi Zulhendri, diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, saksi terakhir yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini adalah Yorris Raweyai.

Oleh penyidik, Yorris yang juga politikus Partai Golkar ini diperiksa dua kali dalam satu minggu.‎ Pertama pada Selasa (31/10/2017) dan kedua pada hari ini, Jumat (3/11/2017)‎.

‎Bahkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso juga pernah diperiksa pada Rabu (1/11/2017) lalu.

‎Usai pemeriksaan, Rudi Alfonso membantah dirinya mengatur serta memerintahkan sejumlah pihak untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi e-KTP.

Rudi Alfonso malah menganggap ngawur ‎pihak-pihak yang menyebut dirinya mengatur agar para saksi perkara korupsi e-KTP mencabut keterangannya di persidangan dan memberikan keterangan palsu.

Diketahui nama Rudi muncul dalam persidangan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Rudi disebut pengacara Elza Syarief mengatur dan mengarahkan saksi-saksi dalam kasus korupsi e-KTP, agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Elza saat bersaksi di pengadilan mengaku mengetahui peran Rudi melalui percakapan telepon antara rekannya Farhat Abbas dengan seorang anggota Golkar dengan panggilan Zul.

Namun, Elza tidak mengetahui detail apa peran Rudi untuk memengaruhi saksi-saksi di kasus korupsi e-KTP tersebut.

Dikonfirmasi soal hal itu, ‎menurut Rudi, apa yang disampaikan Elza di persidangan tersebut tidak berdasar.

"Nggak ada (mengarahkan saksi e-KTP). Fitnah itu. Itu kan urusannya antara yang di persidangan. Saya nggak tahu menahu," tambah Rudi Alfonso.

Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan ‎pada Markus Nari.

Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita