www.gelora.co - Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan akan menindak Hotel Alexis jika terbukti ada pelanggaran seperti prostitusi dan perdagangan anak, meski Alexis sudah dipastikan tidak bisa beroperasi lagi.
"Kalau ada laporan (prostitusi) kita tindak dong. Dan kalau terjadi (perdagangan anak) bisa dijerat, kalau ya," kata Ari di gedung Bareskrim Polri, Rabu (1/11/2017).
Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim telah mengantongi data penyalahgunaan narkoba
dan prostitusi di Hotel Alexis, pihak kepolisian mengaku belum mempunyai data apapun terkait kegiatan di Hotel tersebut.
"Saya belum punya data (kegiatan Alexis), Polisi kan enggak semua punya data," ujar Ari.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menolak perpanjangan izin hotel Alexis. Dengan begitu, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hotel tersebut secara otomatis dikategorikan ilegal.
Anies mengklaim telah mengantongi sejumlah data adanya bukti pelanggarannyang dilakukan oleh hotel Alexis yakni adanya prostitusi dan perdagangan anak. Dia juga memiliki data aktivitas di Hotel tersebut, namun enggan membeberkan kepada publik dengan alasan etika.
[ini]