Polisi Tetapkan Wartawan Sopir Setnov Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Wartawan Sopir Setnov Sebagai Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - HM alias Hilman yang diketahui sebagai pengemudi mobil mewah jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang didalamnya juga terdapat Ketua DPR Setya Novanto dan menabrak tiang listrik telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (17/11) mengatakan bahwa HA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“Makanya kita kenakan UU lalu lintas ya, lex spesialis ini di Pasal 283 kemudian juncto Pasal 310 ancaman 3 bulan. Namanya seseorang ditilang, tersangka bukan,” katanya.

Dikatakan Argo meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan karena ancaman kurungan penjara tidak di atas lima tahun. “Ya ndak ditahan dong ,” katanya.

Argo juga menambahkan saat proses pemeriksaan, HA bisa menjawab dengan lancar. “Hilman masih di Pancoran,” ujarnya.[akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita