www.gelora.co - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini meminta pemerintah melindungi data warga negara yang telah melakukan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar. Sebab, dalam pendaftaran itu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga konsumen.
"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11).
Data pribadi itu, kata Jazuli, harus dilindungi karena sudah diatur dalam undang-undang (UU). Nantinya jika ada penyalahgunaan pemerintah pun harus bertanggungjawab.
"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum," ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar mensosialisasikan registrasi ulang bagi setiap pengguna ponsel prabayar. Aturan itu tertuang adalan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi itu sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Tahap awal bila pengguna tidak meregistrasi ulang kartunya, maka pengguna tersebut tidak bisa menerima telepon dan risiko terberatnya adalah diblokir.[ma]