Pihak RS Medika Permata Hijau Diminta Tak Persulit KPK

Pihak RS Medika Permata Hijau Diminta Tak Persulit KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Rumah Sakit Medika Permata Hijau diharapkan tak mempersulit kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini tengah memeriksa berkas-berkas terkait kecelakaan yang dialami oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

“Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/11) dini hari.

Febri menginformasikan bahwa di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Setya Novanto. Febri pun menyatakan, penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan terhadap Novanto, namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya.

“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini,” ujar dia

KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto. Status DPO diputuskan setelah Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11).

“Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO,” kata Febri.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu. Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka. Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita