Pernyataan Presiden Jokowi yang Ditwitkan Setkab Bertentangan dengan Perppu Ormas

Pernyataan Presiden Jokowi yang Ditwitkan Setkab Bertentangan dengan Perppu Ormas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Publik dibuat HEBOH oleh pernyataan Presiden Jokowi yang ditwitkan akun resmi Twitter Sekretariat Kabinet.

"Kita sudah minta kepada jajaran NU agar tegas pada aliran radikal & intoleran, apapun organisasinya - Presiden @jokowi," demikian isi twit akun @setkabgoid, Senin (27/11/2017) kemarin.

Pernyataan ini mendapat reaksi keras dari dosen UI Rocky Gerung yang menyebutnya sebagai "pernyaaan dungu".

"Semoga pernyataan dungu ini adalah hoax," kata @rockygerung menanggapi.

Pernyataan yang diposting Sekretariat Kabinet ini juga disesalkan oleh Wakil Ketua MPR RI DR. Hidayat Nur Wahid.

"Smoga bukan begini pernyataan Presiden @jokowi, smestinya beliau justru ingatkn semua pihak unt taat hukum, krnnya bila ada yg menyimpang dari hukum spt aliran radikal, intoleran, separatis, mafia narkoba dll, laporkn sgr ke penegak hukum, Polisi. Jangan pd main hakim sendiri," kata Hidayat Nur Wahid melalui akun twitternya @hnurwahid.

Walau akhirnya twit Sekretariat Kabinet ini DIHAPUS (tanpa penjelasan), namun kalau benar itu pernyataan Presiden Jokowi maka itu bertentangan dengan isi Perppu Ormas yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dalam Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3 berbunyi:

ORMAS DILARANG:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu kententraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silakan lihat isi Perppu Ormas ini di situs Sekretariat Kabinet


BACA POINT (d) -- ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TAPI KENAPA MALAH "MENUGASKAN" ormas NU??? Yang kedudukannya sama dengan ormas-ormas yang lain???

JELAS kalau pernyataan Presiden Jokowi ini benar seperti ditwitkan Sekretariat Kabinet maka itu berpotensi mengadu domba sesama anak bangsa.




[pii]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita