Perempuan di Blora Ini Masuk Bui Karena Jual Kayu Bakar Tanpa Izin

Perempuan di Blora Ini Masuk Bui Karena Jual Kayu Bakar Tanpa Izin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Seorang perempuan bernama Lilik Sudarwati (42) warga Kabupaten Blora diringkus polisi. Ia kini harus masuk penjara karena menjual kayu bakar tanpa disertai dokumen resmi selama dua tahun.

Kasubag Humas Polres Blora AKP Suharto menjelaskan, tersangka ditangkap oleh pihak Polres bersama dengan tim dari Perhutani KPH Randublatung. Tersangka menjualkayu bakar di rumahnya dengan skala yang cukup besar.

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan bahwa petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk bernomor polisi K 1316 NE yang sedang mengangkut kayu bakar. Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk produksi.

Saat diintrogasi, sopir truk yang bernama Susanto (50) mengaku kayu bakar yang diangkutnya tersebut rencananya akan dijual kepada tersangka. Total, terdapat 74 batang kayu dengan volume 1.281 meter kubik.

"Akibat tindakan ilegal tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian senilai Rp 2 juta. Tersangka beserta barang bukti sebuah truk diamankan petugas," ungkap AKP Suharto saat dihubungi detikcom, Senin (6/11/2017).

Suharto mengatakan tesangka melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

"Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas," tutupnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita