Pengacara Setya Novanto Dilaporkan atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan e-KTP

Pengacara Setya Novanto Dilaporkan atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11/2917) melaporkan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR, Setya Novanto.

Fredrich dilaporkan atas dugaan menghambat atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan lembaga antikorupsi.

"(Dilaporkan) karena telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan," ujar perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak hanya Fredrich, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK juga melaporkan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, anggota tim kuasa hukum Novanto.

Diketahui Fredrich dilaporkan karena menyarankan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin (13/11/2017).

Selain menyebut pemanggilan Setya Novanto harus berdasar izin Presiden, Fredrich menyatakan sebagai anggota DPR, Setya Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.

Sedangkan Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11/2017) lalu.

Menurut Petrus, surat yang ditandatangani Damayanti itu menandakan tindak pidana merintangi penyidikan tidak hanya dilakukan orang perorang, tetapi telah menggunakan institusi negara, yakni DPR.

"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden," tegas Petrus.

Diketahui dalam surat yang ditandatangani Damayanti, KPK dinilai tidak dapat memeriksa Novanto tanpa izin Presiden.

Alasan ini berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Padahal, kata Petrus, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menegaskan, izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi.

"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tambahnya.

Dalam laporannya ke KPK, Petrus melaporkan Fredrich, Setya Novanto, Damayanti dan Sandy Kurniawan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.

Tak hanya itu, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih menyatakan salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita