Pengacara Politikus Gerindra Cari SP3 Kasus Viktor ke Bareskrim

Pengacara Politikus Gerindra Cari SP3 Kasus Viktor ke Bareskrim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengacara politikus Partai Gerindra Iwan Sumule, Mangapul Silalahi, mencari tahu surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat. Iwan merupakan pihak pelapor dalam kasus dugaan ujaran SARA tersebut.

Mangapul mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan SP3 itu. Dia merujuk pada keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Herry Rudolf Nahak yang menyebut kasus Viktor tidak dilanjutkan terkait hak imunitas sebagai anggota dewan.

"Setelah tadi malam kami dapat berita Dirtipidum yang menyatakan kasus Viktor Laiskodat dihentikan, tak bisa diteruskan karena hak imunitas, saya datang ke sini menemui penyidik. Saya datang ke sini meminta SP3," ucap Mangapul di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Rabu (22/11/2017).

Namun, menurut Mangapul, penyidik Bareskrim malah tidak tahu tentang SP3 tersebut. Mangapul menyebut para penyidik justru baru tahu tentang kabar itu dari media massa, media elektronik, hingga media online.

"Dia (penyidik) tanya 'kasus yang mana', (saya bilang) kasus Viktor, (penyidik tanya lagi) 'Emang SP3? Saya belum baca beritanya'. Jadi mereka (penyidik) nggak tahu," ucap Mangapul.

"Jadi Kanit (Kepala Unit Subdirektorat IV Bareskrim Polri) juga ditanya. Kanit juga nggak tahu, dia menyatakan yang sama, baru mengetahui dari media," imbuh Mangapul.

Mangapul mengaku kecewa. Menurutnya, Bareskrim Polri seharusnya mengundang dirinya selaku pihak pelapor dan mengadakan gelar perkara sebelum memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara itu.

"Tadi saya bilang tadi sedikit protes, kalau memang dihentikan, diundang kita lho sebagai pelapor, lakukan gelar perkara secara terbuka, hadirkan ahli, dan lain-lain, kalau memang laporan itu nggak bisa diteruskan," sebut Mangapul yang juga mengaku sempat mencari Herry tetapi Dirtipidum itu sedang tidak berada di tempat.

Kabar tentang tidak dilanjutkannya kasus itu disampaikan Herry pada Selasa (21/11) kemarin. Herry menyebut kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti karena Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Pidananya udah nggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan nggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," ucap Herry saat itu.

Dia menyebut sebaiknya urusan Viktor dibawa ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena hak imunitas. Jadi MKD yang berhak mengatakan di situ ada pelanggaran etika atau tidak," tutur Herry menambahkan.

Viktor dilaporkan oleh Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan PKS, atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita