Penahanan Setnov Memang Melanggar HAM, Tapi Legal Jika Dilakukan KPK

Penahanan Setnov Memang Melanggar HAM, Tapi Legal Jika Dilakukan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap tersangka korupsi e-KTP atau KTP elektronik, Setya Novanto melanggar HAM.
Fickar berpendapat, sejatinya proses hukum atau pidana terhadap seseorang itu adalah melanggar HAM. Oleh karena itu, tindakan menangkap, menahan dan menggeledah itu hanya bisa dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang.
Oleh karena itu, ia menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto, legal di mata hukum. Karena penyidik KPK adalah penegak hukum.
Kecuali, lanjutnya yang melakukan penangkapan adalah non-penegak hukum.
"Karena itu nomor satu adalah legalitas. KPK jelas penegak hukum. Karena itu ya penahannya dibantarkan, penahannya ditunda sementara," kata Fickar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan berecanakan menuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
Ancaman tersebut karena menurut Fredrich, penahanan terhadap kliennya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi, ketua umum Partai Golkar itu ditahan dalam kondisi sakit.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita