Pelaku Teror Novel Belum Terungkap, Polri: TGPF Tak Diperlukan

Pelaku Teror Novel Belum Terungkap, Polri: TGPF Tak Diperlukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dorongan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan muncul menyusul tak kunjung terungkapnya kasus itu. Namun Polri menilai TGPF itu tak perlu.

"Jadi Polri sendiri beranggapan TGPF sendiri tidak diperlukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepasa wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Rikwanto menjelaskan perkara teror Novel yang hingga kini masih menjadi misteri adalah hal yang wajar karena tidak semua kasus di kepolisian bisa terungkap dengan cepat.

"Kalau kaitannya dengan TGPF, kita berpikir yang sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim itu adalah proses bagaimana mengungkap suatu perkara pidana. Jadi ini proses yang sedang berjalan, ada kasus yang cepat terungkap, ada yang agak lama, ada yang sangat lama. Dan itu natural saja di lapangan," jelas Rikwanto.

Rikwanto juga menyebut TGPF malah bisa menimbulkan kebiasaan buruk dalam hal penanganan kasus di kepolisian. Menurutnya, nanti seluruh orang yang merasa kasusnya lama diselesaikan menuntut TGPF semua.

"TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya (di kepolisian) menuntut (pembentukan) TGPF. Jadi (pembentukan TGPF) bukan hak spesial kasus Novel ini saja, semua orang punya hak yang sama, tapi itu (TGPF) tidak menyelesaikan masalah," kata Rikwanto.

Terlepas dari itu, Rikwanto menyampaikan polisi membuka diri terhadap informasi-informasi terkait kasus Novel. Dia meminta siapapun yang memiliki informasi terkait pelaku penyerangan Novel agar segera memberitahu polisi. Dia tak ingin ada anggapan miring terhadap Polri terkait kasus Novel.

"Kalau memang ada mereka-mereka, siapapun, yang punya informasi bagus mengenai siapa pelakunya atau terduga kuat pelakunya, infokan kepada penyidik supaya didalami dan diselidiki, yakinlah," ucap Rikwanto.

"Kalau memang ke penyidik kurang pas atau kurang berkenan, ke KPK sendiri atau ke siapa yang dianggap cukup punya kompentensi dipercaya untuk (menampung informasi) itu, nanti baru dikondisikan ke Polri. Kita terbuka," tutur Rikwanto menambahkan.

Pembentukan TGPF disebut sejumlah pihak bisa membantu pengungkapan kasus teror penyiraman terhadap Novel. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Halim, menilai membentuk TGPF adalah alternatif lain di samping proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian.

"Saya pikir sampai detik ini pilihan paling strategis adalah membentuk TGPF. Kepentingannya satu, mengembalikan kepercayaan publik, karena kasus ini sudah ditangani Polri lebih dari 200 hari, tidak ada perkembangan," kata Hifdzil saat dihubungi, Jumat (3/11) malam.

Desakan membentuk TGPF kasus Novel pun diutarakan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Untuk mengusut ini kemudian kami meminta dibentuk TGPF. Ini masalah nonteknis, ada kekuatan yang paripurna di belakang itu," ujar Dahnil dalam diskusi 'Kasus Novel Setelah 200 Hari' yang digelar Populi Center dan Smart FM di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11).

"TGPF ini penting karena melalui itu bisa mengumpulkan banyak fakta dari yang lain," imbuh dia. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita