PAN Sesalkan Penghayat Masuk Kolom Agama

PAN Sesalkan Penghayat Masuk Kolom Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan para penganut kepercayaan memasukkan kata 'penghayat' dalam kolom agama di kartu identitas penduuk (KTP). Namun, dia tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

MK membacakan putusan atas gugutan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan para penganut kepercayaan. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, pasal-pasal tadi bertentangan dengan UUD 1945, sehingga 'penghayat' boleh masuk kolom agama di KTP.

Yandri mengaku terkejut dengan putusan MK tersebut. Dia sama sekali tidak menyangka MK bakal mengabulkan gugatan para penganut kepercayaan itu.

"Kami menyesalkan. Tapi, kami enggak bisa berbuat apa-apa. Di negara ini, warga masyarakat bisa menggugat aturan perundang-undangan, MK mengabulkan, ya harus tunduk. Jadi, biar MK yang bertanggung jawab," ujar Wakil Ketua Komisi II itu, Selasa (7/11).

Saat putusan itu dikaitkan dengan sila pertama dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Yandri enggan berkomentar panjang. Kata dia, MK pasti telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk Pancasila dan UUD 1945, sebelum mengabulkan putusan tersebut.

"Harusnya semua WNI diarahkan untuk memeluk agama-agama resmi negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tapi, sudah terlambat. Yang bisa dilakukan saat ini, ya merevisi Undang-Undang, karena setiap putusan MK terkait UU harus ditindaklanjuti dengan revisi," jelas Yandri.

Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, ia meminta semua pihak mengormati dan menjalankan putusan tersebut.

"Itulah dasar demokrasi. Dalam demokrasi semua warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama,” ujar politisi PKS tersebut. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita