Mereka yang Disebut Terima Aliran Dana e-KTP

Mereka yang Disebut Terima Aliran Dana e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - KPK resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto. Penahanan ini terkait status tersangka Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memberikan vonis terhadap 2 terdakwa dalam korupsi e-KTP pada 20 Juli. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Saat membacakan pertimbangan vonis, hakim anggota Anwar dalam sidang putusan itu, menyebut ada beberapa pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Mereka terdiri dari DPR, pejabat pemerintahan dan swasta.

Berikut pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP menurut hakim:

1. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggriani sebesar 500 ribu dolar AS

2. Anggota DPR Miryam Haryani sebesar Rp 1,2 juta dolar AS

3. Anggota DPR Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp 4 miliar

4. Anggota DPR Ade Komarudin sebesar 100 ribu dolar AS

5. Pengacara Hotma Sitompul sebesar 400 ribu dolar AS

6. Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 30 juta

7. Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 140 ribu dolar AS dan Rp 25 juta

8. Enam anggota panitia lelang e-KTP, masing-masing sebesar Rp 10 juta.

9.Abraham mose dan kawan-kawan masing-masing sebesar Rp 1 miliar

10. Tim Fatmawati masing-masing sebesar Rp 60 juta

11. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar

12.Perusahaan Umum PNRI sebesar Rp 107 miliar

13. PT Sandipala sebesar Rp 145 miliar

14. PT Mega Lestari Ungggul Holding Company PT Sandipala sebesar Rp 148.863.947.162

15. PT LEN Industri sebesar Rp 3,45 miliar

16. PT Sucofindo sebesar Rp 8.231.289.362

17. PT Quadra Sution sebesar Rp 79 miliar

Namun, data tersebut berbeda dengan yang disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto. Dalam tuntutan tersebut ada 39 pihak yang disebut turut menerima aliran dana. Berikut rinciannya:

1. Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyaan 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing 50 ribu dolar AS

5. Husni Fahmi 150 ribu dolar AS dan Rp 30 juta

6. Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS

7. Melcias Marchus Mekeng 1,4 juta dolar AS

8. Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS

9. Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS

10. Mirwan Amir 1,2 juta dolar AS

11. Arief Wibowo 108 ribu dolar AS

12. Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar

13. Ganjar Pranowo 520 ribu dolar AS

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR 1,047 juta dolar AS

15. Mustoko Weni 408 ribu dolar AS

16. Ignatius Mulyono 258 ribu dolar AS

17. Taufik Effendi 103 ribu dolar AS

18. Teguh Djuwarno 167 ribu dolar AS

19. Miryam S. Haryani 23 ribu dolar AS

20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing 37 ribu dolar AS

21. Markus Nari Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS

22. Yasonna Laoly 84 ribu dolar AS

23. Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS

24. M Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS

25. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

28. Marzuki Ali Rp 20 miliar

29. Johanes Marliem 14,880 juta dolar AS dan Rp 25.242.546.892

30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS

31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

32. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta

33. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

34. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

35. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

36. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

37. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862

38. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

39. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

Beberapa nama yang disebut jaksa dan juga hakim itu ada yang sudah memberikan klarifikasi dan bantahan. Mereka ada juga yang mengembalikan uang ke KPK. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita