www.gelora.co - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memperkirakan Setya Novanto masih bisa lolos dari status tersangka pada kasus korupsi KTP elektronik.
Hal itu lantaran KPK belum melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa Setnov sebagai calon tersangka sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Untuk memeriksa seorang tersangka menurut keputusan MK 21/2014 harus memeriksa calon tersangka," kata Margarito usai diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Setnov di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).
Menurutnya, KPK tidak cukup hanya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka. Dua alat bukti itu juga tidak mungkin didapatkan jika penyidik belum memeriksa yang bersangkutan sebagai calon tersangka.
"Oh, itu lain lagi. Engak ada urusan dengan dua alat bukti. Kalau kau (KPK) tidak pernah periksa orang bagaimana kau dapatkan dua alat bukti yang cukup?," ucapnya.
Margarito memandang, hal itu juga bisa menjadi celah bagi Setnov untuk lolos di praperadilan.
"Celah. Ya, ada kemungkinan (lolos praperadilan)," ucapnya.
Margahito diperiksa penyidik KPK tidak sampai dua jam. Dia dimintai keterangan terkait prosedur pemanggilan anggota DPR yang harus seizin Presiden RI.
"Cuma sekitar 2 sampai 3 pertanyaan. Seputar prosedur pemanggilan anggota DPR. Harus ada izin dari Presiden," pungka Margarito.
[rmol]