Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran Setya Novanto di KPK

Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran Setya Novanto di KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (13/11/2017) kembali memanggil Setya Novanto

Sedianya, ketua DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun kehadiran Setya Novanto masih belum dipastikan. Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi juga tidak dapat memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.

"Belum tahu, hadir atau tidak," singkap Fredrich Yunadi dalam pesan singkatnya.

Fredrich Yunadi mengaku pihaknya juga masih menunggu konfirmasi dari Setya Novanto apakah akan hadir atau tidak memenuhi panggilan KPK.

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang adalah tersangka kelima setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang praperadilan.

Lanjut pada Jumat (10/11/2017) secara resmi KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi tersebut.

Dengan ditahannya Anang, maka masih ada dua tersangka lagi yang belum ditahan yakni Markus Nari dan Setya Novanto.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita