KPK Tahan Setya Novanto, Begini Reaksi Pengacara

KPK Tahan Setya Novanto, Begini Reaksi Pengacara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima.

"Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu," kata Fredrich.

Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich sebelumnya saat diwawancarai wartawan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.

"Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" ujar Fredrich.

KPK baru saja menggelar jumpa pers menyatakan resmi mengeluarkan surat perintah penahanan atas Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

"(Penahanan Setya Novanto) terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini.

Novanto saat ini dirawat di RSCM Kencana. Lantaran Novanto dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. Pembantaran yang dimaksud adalah masa penahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita