KPK: Pengumuman Novanto Tersangka Tinggal Hitungan Jam

KPK: Pengumuman Novanto Tersangka Tinggal Hitungan Jam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta publik sabar menunggu hasil penyidikan perkara e-KTP. Dalam waktu dekat ini, institusinya akan membeberkan identitas tersangka baru korupsi e-KTP.

"Nanti kalian tunggu saja beberapa jam ke depan," kata Saut dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Sebelumnya, telah beredar foto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. SPDP KPK itu diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

Dalam SPDP itu tertulis Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Perkara Irman dan Sugiharto sudah mendapat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Andi masih menjalani persidangan, dan Anang sudah ditahan penyidik KPK.

Saut berdalih pihaknya tak bermaksud menunda-nunda pengumuman tersangka baru e-KTP. Hanya saja berdasar peraturan, ada beberapa hal yang harus dilalui lebih dulu. Apalagi Setya Novanto pernah lepas sangkaan KPK melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Makanya itukan kami ulang dari awal, baik-baik, hati-hati," kata Saut. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita