KPK Harus Contoh Komite Anti Korupsi Arab Yang Tidak Tebang Pilih

KPK Harus Contoh Komite Anti Korupsi Arab Yang Tidak Tebang Pilih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Tekat pemerintah Arab Saudi untuk dalam membarantas Korupsi harus menjadi contoh bagi pemerintah, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebab belum genap sehari dibentuknya komite anti korupsi, lembaga yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman Arab Saudi telah menangkap 11 pangeran serta empat menteri yang diduga melakukan korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah yang ditempuh komite anti korupsi Arab merupakan pembelajaran nyata terkait pemberantasan korupsi.

Menurut Boyamin, komite tersebut tidak padang bulu dalam memberantas pejabat negara yang diduga melakukan korupsi dan tidak sungkan untuk menangkap saudaranya sendiri sesama pangeran kerajaan Arab.

"Betul itu jadi contoh untuk KPK untuk lebih berani dan tidak tebang pilih khususnya untuk kasus seperti KTP elektronik," ujarnya saat dihubungi, Minggu (5/11).

lebih lanjut, Boyamin menilai hingga saat ini tugas KPK dalam membongkas kasus korupsi KTP-elektronik masih jalan ditempat. Apalagi KPK telah membeberkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Janji KPK untuk mentersangkakan pihak yang telah disebutkan dalam dakwaan juga masih dipertanyakan.

"KPK harus penuhi janji menetapkan pihak yang diduga terlibat korupsi KTP-e," ujar Boyamin.

Seperti diberitakan sebelumya, setelah ditunjuk sebagai pemimpin komite anti korupsi, Pangeran Mohammed langsung menahan 11 pangeran, empat menteri aktif, dan puluhan mantan menteri. Di antaranya miliarder Pangeran Alwaleed bin Talal dan mantan Menteri Keuangan Ibrahim al-Assaf.

Pangeran Mohammed mempelopori reformasi ekonomi ambisius yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing ke Saudi.

Dia juga berjanji akan memberangus korupsi di tingkat tertinggi dengan memimpin badan anti korupsi baru yang diberi wewenang luas untuk menyelidiki kasus, mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pembatasan perjalanan, serta membekukan aset. [akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita