KPK Dinilai Tak Perlu Izin Presiden Periksa Setya Novanto

KPK Dinilai Tak Perlu Izin Presiden Periksa Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengantongi izin presiden dalam memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penegak hukum mengantongi izin presiden dalam memerika anggota DPR, MPR dan DPD hanya terikat pada tindak pidana umum.

Sementara dugaan korupsi merupakan salah satu tindak pidana khusus. "Bahwa putusan MK itu tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Jadi, KPK firmed tidak perlu menunggu izin presiden,” ujar Refly usai mengikuti sebuah diskusi Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (6/11/2017).

Dia menjelaskan, bahwa korupsi tergolong kejahatan luar biasa alias extra ordinary crime. "Tidak ada alasan ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, dalam menjalankan tugasnya, KPK berbekal undang-undang khusus, yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. "Kalau mangkir kan melanggar kewajibannya," ucapnya.

Sehingga, menurut dia, yang paling elegan bagi Setya Novanto (Setnov) adalah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Publik diberikan tontonan yang buat kita tertawa, kejadian sakit dan rangkaian lain yang buat publik bertanya dan tertawa," tutupnya. [sn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita