KPK Ancang-Ancang Panggil Paksa Setya Novanto

KPK Ancang-Ancang Panggil Paksa Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tidak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan panggilan paksa terkait tidak hadirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pemanggilan ketiganya sebagai saksi tersangka Anang Sugiana Sudiharja (ASS) oleh penyidik KPK pada Senin (13/11).

"Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu. Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/11).

Terkait alasan Novanto yang harus adanya izin dari Presiden, menurut Syarif dalam aturan yang ada, KPK tidak perlu meminta izin terhadap Presiden untuk memeriksa saksi. "Itu alasan mengada-ada. Dengar saja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden. Kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izn dari Presiden? Ini suatu mengada-ada," tutur Syarif.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Menurut Febri surat yang diterima oleh KPK merupakan surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani oleh Ketua DPR RI. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10), namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Mangkirnya Novanto, tak membuat penyidik putus asa dan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan unsur anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri. Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada (28/10) dan mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus KTP-el pada (31/10). Dalam SPDP tersebut pun terdapat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengantar surat pada (3/11) perihal SPDP dan diantar ke rumah SN di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.[rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita