Ketua MPR: Selama Ini Anggota DPR Diperiksa Tak Pakai Izin Presiden

Ketua MPR: Selama Ini Anggota DPR Diperiksa Tak Pakai Izin Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua MPR Zulkifli Hasan angkat bicara soal pemeriksaan anggota DPR oleh KPK yang harus seizin presiden. Menurutnya, selama ini pemeriksaan terhadap anggota DPR oleh KPK tidak memerlukan izin presiden.

"Beberapa teman-teman kan diperiksa (sebagai) saksi DPR oleh KPK, waktu itu kan juga tidak ada izin (presiden)," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Polemik soal izin presiden ini mencuat kala Ketua DPR Setya Novanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Frederich Yunadi, Setya Novanto akan memenuhi panggilan jika KPK telah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Frederich, alasan itu sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PUU-XII/2014. Putusan itu menyatakan pemanggilan terhadap anggota DPR yang terlibat kasus hukum atau penyidikan untuk dimintai keterangannya harus melalui persetujuan tertulis presiden, bukan Majelis Kehormatan Dewan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 245 UU MD3.

Kendati demikian, Zulkifli enggan berpolemik lebih lanjut terkait aturan tersebut. Dia hanya meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum. "Tapi kita serahkan proses hukum. Ya pokoknya proses hukum saja," kata Zulkifli.

Setya Novanto melalui Frederich saat ini sudah mengajukan uji materi terkait UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat dua pasal di dalam UU KPK, yakni pasal 46 mengenai pemeriksaan tersangka serta pasal 12 mengenai pencegahan ke luar negeri bagi saksi dan tersangka.

Menurut dia, kedua pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.

Namun kemudian KPK dinilai mengabaikan aturan tersebut dengan tetap melakukan pemanggilan kepada kliennya tanpa menyertakan izin dari presiden.

"Dengan adanya sekarang permintaan dari KPK yang dalam hal ini terkesan mengabaikan atau mengesampingkan masalah UUD dan putusan MK maka kami mengajukan permohonan Judicial Review terhadap pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Senin (13/11). [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita