Ketatnya Pengamanan Setya Novanto ketika Dirawat di RSCM, Wartawan pun Tak Boleh Pipis di RS

Ketatnya Pengamanan Setya Novanto ketika Dirawat di RSCM, Wartawan pun Tak Boleh Pipis di RS

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Keamanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di RSCM Kenanga, Jakarta Pusat lebih ketat pasca Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau pada Jumat (17/11/2017).
Pantauan Tribunnews, tampak dua orang keamanan rumah sakit berjaga di pintu lobi IGD rumah sakit yang berada di bagian belakang.
Pihak keamanan tersebut menanyakan keperluan setiap pengunjung yang datang.
Wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar di dalam rumah sakit.
Puluhan wartawan dari berbagai media masa tersebut hanya boleh menunggu di luar lobi rumah sakit.
Setiap wartawan yang ingin masuk untuk ke kamar kecil atau salat diminta untuk menitipkan ponselnya di luar lobi dan mengenakan kartu identitas wartawannya.
Dua orang pihak keamanan rumah sakit juga berjaga di lorong menuju kamar kecil dan musala.
Seorang polisi bersenjata laras panjang terlihat di musala ketika ia ingin menunaikan salat.
Pihak keamanan bahkan sempat melarang wartawan yang ingin buang air kecil di dalam rumah sakit dan menyarankan untuk buang air kecil di toilet luar.
"Daripada bolak balik, di toilet sana aja Mbak," kata seorang petugas keamanan kepada wartawati yang ingin menggunakan toilet di dalam rumah sakit.
Namun setelah itu, penjaga keamanan tersebut dipindah ke bagian dalam untuk menjaga toilet.
Pengunjung yang berkepentingan dengan rumah sakit pun tidak lepas dari pengawasan pihak keamanan.
Setiap pengunjung akan ditanyai keperluannya dan dilihat secara seksama.
Bahkan ada juga karyawan rumah sakit yang tidak luput dari pemeriksaan.
"Masa' gua ditanya juga, ya gua bilang mau kerja lah. Gua kan males kalo Sabtu rapi-rapi. Boleh nggak nih? Kalo nggak boleh gua balik," kata seorang karyawan rumah sakit di warung makan di samping rumah sakit tersebut dengan nada tinggi.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang mengunjunginya sekitar pukul 12.00 mengatakan bahwa peningkatan keamanan tersebut diminta oleh pihak KPK ketika ditanya siapa yang meminta pengetatan pengamanan tersebut.
"KPK. Kalau kita sih minta terbuka untuk masyarakat ya, tapi kalau KPK minta begini-begini. Mereka kan kuasa, saya kan ga punya apa-apa. Kasihan saya dong," kata Fredrich usai mengunjungi Novanto, Sabtu (18/11/2017). 
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa setiap pengunjung Novanto harus meminta izin KPK setelah Novanto ditetapkan sebagai tahanan pada Jumat (17/11/2017).
"Terkait dengan kunjungan, karena pada hari Jumat dilakukan penahanan maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK", jelas Febri lewat keterangan tertulisnya.
Namun demikian, Fredrich mengatakan dirinya tidak meminta izin kepada KPK terlebih dahulu ketika mengunjungi kliennya pada Jumat siang (17/11/2017).
"Ya ga mungkin dong, saya kan pengacara, mana mungkin bisa dilarang," ungkap Fredrich ditengah kerumunan wartawan.
Selain itu, Fredrich juga mengatakan bahwa dia tidak melihat seorang pun penyidik KPK ketika berada di dalam rumah sakit.
"Hari ini enggak ada orang (penyidik). Sama sekali ga ada. Hari ini bersih," ungkap Fredrich.
Pihak KPK memberlakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, Setya Novanto pada Jumat (17/11/2017).
Pembantaran penahanan yang dimaksud adalah penangguhan masa penahanan berdasarkan kewenangan dari penegak hukum untuk mengeluarkan seseorang dari tahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Namun selama masa pembantaran itu, seorang tahanan tidak akan dihitung masa penahanannya.
KPK melakukan penahanan berdasarkan cukupnya bukti atas dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang dilakukan Novanto bersama pihak lainnya.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Febri menambahkan bahwa pembantaran atau penangguhan penahanan ini tidak akan menambah masa tahanan Novanto.
Meski begitu, Novanto dan pengacaranya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.
"Belum. Belum. Kami tidak menandatangani apapun," kata Fredrich di rumah sakit, Sabtu (18/11/2017).[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita