Kemkominfo Akan Sanski SIM Card yang Tak Registrasi Ulang

Kemkominfo Akan Sanski SIM Card yang Tak Registrasi Ulang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi pada pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor. Pada tahap awal bila pengguna tidak meregistrasikan kartu selulernya, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Demikian penjelasan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo), Ahmad Ramli, dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Antusiasme Masyarakat dalam Registrasi Nomor Seluler Prabayar” di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Selanjutnya, menurut Dirjen PPI, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir. “Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya,” ujar Ramli.

Dirjen PPI Kominfo juga menekankan Kemkominfo mendukung transaksi online. Dan registrasi kartu prabayar ini bagian dari transaksi online.

“Untuk registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar, dan berakhirnya pada 28 Februari 2018. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Februari 2018,” ujar Ramli.

Tak lupa, Dirjen PPI juga memberikan apresiasi atas antusias masyarakat dalam melakukan registrasi kartu prabayar. Sebab, baru dimulai kemarin (Selasa, 31/10/2017) hingga hari ini (Rabu, 1/11/2017), ia mengklaim sudah 30.201.602 pelanggan melakukan registrasi.

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah,” ulas Ramli.

Sementara, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi, Dirjen PPI menjelaskan, silakan ikuti pentunjuk atau datang ke gerai operator terkait. “Kominfo juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu agar sampai ke masyarakat,” jelas Ramli.

Selain Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad Ramli, turut hadir dalam FMB 9 tersebut antara lain perwakilan sejumlah Operator Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita