www.gelora.co - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah merasa institusinya selalu diserang ketika sedang menyelidiki kasus-kasus besar.
"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus-kasus besar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Febri meyakini kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Febri, dalam pasal tersebut jelas bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu. Diketahui, Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
"Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
[tsc]