www.gelora.co - Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyebaran meme Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menghimbau agar hal tersebut tidak perlu diproses hukum.
Lalu apa jawaban polisi?
"Dasar polisi lakukan penyelidikan kan ada laporan. seperti itu dasarnya," kata Kasubdit II Dit Siber Bareskrim, Kombes Asep Safrudin, Rabu (8/11).
Meskipun hanya berbentuk karikatur, kata Asep, tentu polisi akan tetap memproses jika ada laporan dari masyarakat.
Misalnya, saat ini tengah ramai katalog mantan karyawan Alexis lalu kemudian ada beberapa orang yang melapor lantaran fotonya dipakai dalam katalog tersebut.
"Nah, kalau sudah ada laporan apa polisi diam? Kan enggak," jelas Asep.
Intinya, lanjut Asep, polisi bergerak sesuai adanya laporan karena itu delik aduan, oleh sebabnya harus ada upaya tindak lanjut dari polisi.
[rmol]