GELORA - Tersangka kasus proyek E-KTP, Setya Novanto akan mengajukan sejumlah saksi dan ahli meringankan untuk menyampaikan pandangan dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan,” kata Otto Hasibuan, pengacara Novanto usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Dia menjelaskan, pengajuan saksi meringankan ini telah diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Aturan ini menyebut
‘Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau yang memiliki keahlian khusus.
“Kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu. KPK akan memeriksa ahli dan saksi tersebut,” terangnya.
Otto mengaku, pihaknya mengajukan sekitar delapan saksi fakta dan enam saksi ahli untuk diperiksa KPK sebagai saksi dan ahli yang meringankan.
Namun, Otto masih enggan membeberkan nama-nama saksi dan ahli meringankan tersebut. Otto hanya menyebut dari sejumlah nama yang diajukan terdapat ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara.
“Lupa tadi saya. Kalau enggak salah delapan orang (saksi fakta) dan ada ahli berapa orang ya, tapi ada (ahli hukum) pidana dan (ahli hukum) tata negara. itu dicatat sama pak (Fredrich Yunadi, pengacara Novanto lainnya),” ujarnya.
Fredrich Yunadi pun enggan membeberkan nama-nama saksi dan ahli meringankan yang telah diajukan ke KPK. Fredrich hanya menyebut terdapat delapan atau 10 saksi yang diajukan ke KPK.
“Kan UU mengizinkan untuk menghadirkan saksi meringankan sama saksi ahli. Kita sudah mengajukan delapan atau 10 saksi. Sama saksi ahli kurang lebih enam. Enggak bisa disebutkan karena akan mempengaruhi,” tandasnya.[akt]